KPU Papua Barat mengingatkan para balon (bakal calon) anggota DPD (Dewan Perwakilan Daerah) Papua Barat untuk melengkapi semua persyaratan.
Imbauan ini disampaikan Ketua KPU Papua Barat, Paskalis Semunya, usai Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Verifikasi Administrasi Dukungan Minimal Pemilih Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah Papua Barat di kantor KPU Papua Barat, 25 Januari 2023.
Menurutnya masih panjang waktu sebelum KPU menetapkan para calon anggota DPD Papua Barat setelah melalui sejumlah tahapan perbaikan dan verifikasi administrasi dan faktual.
Sesuai PKPU Nomor 13 Tahun 2022, program dan jadwal terkaitĀ pencalonan DPD di Papua Barat dan Papua Barat Daya, serta Papua, Papua Selatan, Papua Tengah, dan Papua Pegunungan saat ini ada di tahap perbaikan dan penyerahan dukungan minimal Pemilih perbaikan kesatu mulai 26 Januari 2023 – 1 Februari 2023.
Selanjutnya tahap verifikasi administrasi perbaikan kesatu pada 2 Februari 2023 – 11 Februari 2023.
Kemudian dilakukan verifikasi faktual kesatu pada 16 Februari 2023 – 8 Maret 2023, dilanjutkan perbaikan dan penyerahan dukungan minimal pemilih perbaikan kedua pada 12 Maret 2023 – 21 Maret 2023.
KPU lalu akan melakukan verifikasi faktual kedua pada 5 April 2023 – 18 April 2023, hingga akhirnya melakukan Penetapan Pemenuhan Syarat Dukungan Minimal Pemilih dan Sebaran pada 23 April 2023 – 27 April 2023.
Sesuai Keputusan KPU Nomor 478 Tahun 2022, sebagaimana diubah terakhir dengan Keputusan KPU No 529 tahun 2022, para balon DPD Papua Barat minimal harus memiliki 1000 dukungan terverifikasi administrasi dan faktual.(an/dixie)
KPU Papua Barat mengingatkan para balon (bakal calon) anggota DPD (Dewan Perwakilan Daerah) Papua Barat untuk melengkapi semua persyaratan.
Imbauan ini disampaikan Ketua KPU Papua Barat, Paskalis Semunya, usai Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Verifikasi Administrasi Dukungan Minimal Pemilih Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah Papua Barat di kantor KPU Papua Barat, 25 Januari 2023.
Menurutnya masih panjang waktu sebelum KPU menetapkan para calon anggota DPD Papua Barat setelah melalui sejumlah tahapan perbaikan dan verifikasi administrasi dan faktual.
Sesuai PKPU Nomor 13 Tahun 2022, program dan jadwal terkait pencalonan DPD di Papua Barat dan Papua Barat Daya, serta Papua, Papua Selatan, Papua Tengah, dan Papua Pegunungan saat ini ada di tahap perbaikan dan penyerahan dukungan minimal Pemilih perbaikan kesatu mulai 26 Januari 2023 – 1 Februari 2023.
Selanjutnya tahap verifikasi administrasi perbaikan kesatu pada 2 Februari 2023 – 11 Februari 2023.
Kemudian dilakukan verifikasi faktual kesatu pada 16 Februari 2023 – 8 Maret 2023, dilanjutkan perbaikan dan penyerahan dukungan minimal pemilih perbaikan kedua pada 12 Maret 2023 – 21 Maret 2023.
KPU lalu akan melakukan verifikasi faktual kedua pada 5 April 2023 – 18 April 2023, hingga akhirnya melakukan Penetapan Pemenuhan Syarat Dukungan Minimal Pemilih dan Sebaran pada 23 April 2023 – 27 April 2023.
Sesuai Keputusan KPU Nomor 478 Tahun 2022, sebagaimana diubah terakhir dengan Keputusan KPU No 529 tahun 2022, para balon DPD Papua Barat minimal harus memiliki 1000 dukungan terverifikasi administrasi dan faktual.(an/dixie)