Tolak Dimasukkan Provinsi Papua Barat Daya, Masyarakat Adat Ulayat Manokwari, Pegaf, Bintuni Palang Jalan

Ikatan masyarakat adat dan pemilik ulayat wilayah Kabupaten Manokwari, bagian barat Kabupaten Pegunungan Arfak, dan bagian utara Moskona Kabupaten Teluk Bintuni Tanah Adat Arfak Provinsi Papua Barat memalang ruas jalan Trans Papua Barat Manokwari – Sorong di kawasan jembatan Kali Kasi, Distrik Sidey, Kabupaten Manokwari.

Penutupan itu mulai dilakukan pada Rabu, 30 November 2022 dan dinyatakan akan terus ditutup sampai sepekan depan.

Keterangan tertulis yang diterima papuakini, yang diteken Ketua Dewan Adat Papua Wilayah III Domberay, Keliopas Meidodga, dan Koordinator Aksi, Mathias Makambak, menyebutkan penutupan jalan dilakukan karena wilayah adat lima distrik, yaitu Distrik Kebar, Senopi, Amberbaken, Mubrani, dan Sidey di Kabupaten Manokwari, Kabupaten Pegunungan Arfak bagian barat, dan Kabupaten Teluk Bintuni di Distrik Moskona bagian utara dicaplok Kabupaten Tambrauw melalui UU No 13 Tahun 2013 Perubahan Atas UU Nomor 56 Tahun 2008.

Pengunjuk rasa juga menyatakan menolak wilayah itu dimasukkan dalam Provinsi Papua Barat Daya karena budaya dan adat yang berbeda, serta jarak tempuh yang sangat jauh jika harus mengurus administrasi di Kota Sorong, ibukota Provinsi Papua Barat Daya.

Pengunjuk rasa menegaskan yang boleh membuka palang jalan itu adalah Penjabat Gubernur Papua Barat, Bupati Manokwari, dan Penjabat Bupati Tambrauw.

Pengunjuk rasa lalu menyatakan harus segera dilakukan pengembalian wilayah-wilayah itu dati Kabupaten Tambrauw ke kabupaten masing-masing, terutama ke Kabupaten Manokwari agar wilayah-wilayah itu tetap berada di Provinsi Papua Barat, alias tidak masuk Provinsi Papua Barat Daya.(*/dixie)

Previous articleJelang Kedatangan Wakil Presiden, Kondisi Kaimana Sangat Kondusif
Next articlePolisi Asal Barru dan Bengkulu Tewas Ditembak OTK dan KKB di Yahukimo Papua Pegunungan