Polisi menetapkan MI (37) dan VS (37) sebagai tersangka dugaan perusakan kantor BKPSDM (Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia) Kabupaten Kaimana, Provinsi Papua Barat.
“Mereka sebelumnya kita undang sebagai saksi. Dalam keterangannya mereka membenarkan bahwa mereka yang melakukan hal itu. Berdasarkan keterangan dan alat bukti yang ada, kemarin kita buatkan gelar perkara dan tetapkan mereka sebagai tersangka,” ujar Kapolres Kaimana, AKBP I Ketut Widiarta SIK MH, melalui Kasat Reskrim Polres Kaimana, Iptu Seno Hartono Hadinoto, Jumat, 06 Oktober 2022.
Usai ditetapkan sebagai tersangka keduanya ditangkap, lalu ditahan di sel tahanan Polres Kaimana untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Mereka diancam dengan Pasal 170 KUHP ayat 1, yang berbunyi: Barang siapa yang di muka umum bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang, dihukum penjara selama-lamanya lima tahun enam bulan.
Menurut Kasat, keterangan para saksi menyebutkan hanya dua tersangka itu yang melakukan perusakan. Walau begitu, jika nantinya ada bukti tambahan, bukan tak mungkin ada tersangka lain.
Seperti diberitakan sebelumnya, perusakan terjadi kala sejumlah warga, yang menamakan diri Aliansi Demokrasi Adil Kaimana, mendatangi kantor BKPSDM Kaimana pada 30 September 2022.
Mereka menanyakan tentang penginputan data PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja).
Karena sudah berulang kali ditanyakan tapi tak kunjung ada jawaban pasti, dua tersangka itu disebutkan merusak alat elektronik, termasuk komputer, dan memecahkan sejumlah kaca kantor itu.(yos)