Para kontraktor Orang Asli Papua (OAP) diharap solid dalam upaya menghadapi konsekuensi penerapan Peraturan Pemerintah (PP) 14 Tahun 2021.
“Kita berkelahi terus di PU, kalau (PP 14 Tahun 2021) ini diterapkan, kita (kontraktor) orang Papua akan gugur habis,” ujar Ketua Asosiasi Kontraktor Papua (Askop) Papua Barat, Yan Soimdemi, di Manokwari pada Minggu, 25 September 2021.
PP 14 Tahun 2021 tentang Perubahan PP Nomor 22 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan UU Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Jasa Konstruksi mensyaratkan, antara lain, sertifikasi badan usaha jasa konstruksi yang aturannya, menurut Yan Soimdemi, sangat ribet.
“Mari bersatu kejar regulasi, yang harus ada sebelum 2023, yang bisa membantu untuk pengurusan sertifikasi badan usaha itu,” ajak Ketua Asosiasi Kontraktor Papua (Askop) Papua Barat.
Yan Soimdemi mengatakan bersyukur ada regulasi soal Otsus yang membuat kontraktor OAP bertumbuh seperti jamur. Tapi, ingatnya, kalau aturan nasional diterapkan maka kontraktor OAP bakal kelabakan.
“Tahun depan semua tenaga teknis harus sarjana, tak boleh lagi SMA atau STM. Harus S1 teknik murni. Jadi stop baku marah. Minta Penjabat Gubernur segera keluarkan Pergub untk jawab PP PU No 14 Tahun 2021,” tandas Ketua Asosiasi Kontraktor Papua (Askop) Papua Barat.(an/dixie)