Pemerintah Provinsi Papua Barat memberi keringanan pembayaran tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) mulai 15 Agustus 2022 – 15 Desember 2022.
Kebijakan ini dituangkan dalam Keputusan Gubernur Papua Barat Nomor 973/196/8/2022 tentang Pengurangan Pokjok Dan/Aatau Pembebasan Sanksi Administratif Berupa Denda PKB dan BBNKB II.
Menurut Kepala Bapenda Papua Barat, Charles HP Hutauruk, pemberian keringanan ini dilakukan dalam rangka peringatan HUT ke-77 Kemerdekaan Indonesia dan HUT ke-23 Provinsi Papua Barat.
Keputusan itu menyatakan Wajib Pajak yang menunggak PKB selama 3-5 tahun hanya perlu membayar 2 tahun, sedangkan yang tunggakannya 5 tahun lebih hanya perlu membayar 3 tahun.
Keputusan itu juga memberi pembebasan biaya untuk pengurusan Bea Balik Nama (BBN) II dan bebas denda PKB.
Untuk itu, Kepala Bapenda Papua Barat mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan keringanan ini sebaik mungkin agar izin kendaraan bermotor tidak dicabut.
“Bagi yang menunggak pajak sampai 5 tahun maka izin kendaraan bermotornya dicabut. Makanya manfaatkan bagi kendaraan yg menunggak lebih dari 5 tahun agar izin kendaraan bermotor tidak dicabut atau dihapus,” ingat Charles HP Hutauruk.
Kepala Bapenda Papua Barat menegaskan ada pembebasan pokok pajak di mana penunggak hanya bayar tunggakan 3 tahun terakhir, karena tunggakan selebihnya dihapuskan dan kendaraannya tetap dapat izin atau diterbitkan STNK baru.(an/dixie)