Irjen FS ditetapkan sebagai tersangka kasus penembakan Brigadir J atau Nopryansah Yosua Hutabarat. Apa motifnya masih dalam penyelidikan.
Ini dikatakan Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo, dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, 09 Agustus 2022.
“Motif atau pemicu terjadinya peristiwa penembakan tersebut saat ini tentunya sedang dilakukan pemeriksaan dan pendalaman terhadap saksi-saksi, termasuk Ibu PC,” kata Kapolri seperti dilansir detik.
Kapolri juga menyatakan tak ada insiden tembak menembak dalam insiden di rumah Irjen FS yang sudah dicopot dari jabatannya sebagai Kadiv Propam Polri.
Kapolri menyampaikan Bharada E menembak Brigadir J atas perintah Irjen FS. Atas hal itu, Sambo kini telah ditetapkan menjadi tersangka.(*/dixie)