KNPI Optimis dan Apresiasi Kerja Cepat Paulus Waterpauw Atas 8 Raperdasus dan 13 Raperdasi

KNPI Optimis dan Apresiasi Kerja Cepat Paulus Waterpauw Atas 8 Raperdasus dan 13 Raperdasi

Dalam kesempatan bersama Ketua DPD KNPI Papua Barat, Dr Samy Djunire Saiba MSi, saat kami temui beliau sangat merespon secara positif dan memberikan dukungan penuh kepada eksekutif dan legislatif Provinsi Papua Barat yang pada 19 Juli 2022 menerapkan 8 Raperdasus dan 13 Raperdasi sebagai implementasi dari UU Otonomi Khusus No 2 Tahun 2021.

Dalam penjelasannya Dr Samy mengemukakan bahwa hierarki Perdasus dan Perdasi serta Ketentuan mengenai Peraturan Daerah Khusus (Perdasus) dan Peraturan Daerah Propinsi (Perdasi) diatur dalam Undang-Undang Nomor 2Tahun 2021 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua.

Perdasus adalah Peraturan Daerah Provinsi Papua dalam rangka pelaksanaan pasal- pasal tertentu dalam Undang-Undang tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua. Materi muatan yang diatur dengan Perdasus ini adalah hal-hal tertentu yang telah di delegasikan dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 untuk diatur dalam Perdasus.

Hal-hal tertentu tersebut antara lain ketentuan mengenai lambang, keanggotaan dari jumlah anggota Majelis Rakyat Papua barat (MRP) pelaksanaan tugas dan wewenang MRP dan hal lain yang diperintahkan oleh undang-undang untuk diatur dengan Perdasus seperti mengenai usaha-usaha perekonomian di Provinsi Papua barat yang memanfaatkan sumber daya alam dan penanganan khusus bagi pengembangan suku-suku yang terisolasi terpencil dan terabaikan.

Perdasus dibuat dan ditetapkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Papua Barat bersama-sama Gubernur dengan pertimbangan dan persetujuan MRP PB.

Dr Samy juga menjelaskan bahwa kewenangan pemerintah untuk melakukan pengawasan represif terhadap Perda sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 secara tegas diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021.

Dalam Pasal 68 ayat (2) dinyatakan Pemerintah berwenang melakukan pengawasan terhadap Perdasus, Perdasi, dan Keputusan Gubernur.

Selanjutnya dalam Penjelasan Pasal 75 (3) ditegaskan: “Perdasus dan Perdasi yang melaksanakan ketentuan dalam Undang-Undang ini harus ditetapkan paling lambat 1 (satu) tahun sejak Undang-Undang ini diundangkan.”

Dr Samy juga mengemukakan bahwa hendaknya hasil dari perdasus dan predasi ini bisa secepatnya disosialisasikan kepada Masyarakatan Asli Papua (OAP) sebagai central policy dari UU Otsus No 2 tahun 2021.

Bagaimana jika Raperdasus atau Raperdasi tersebut bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi di atasnya, atau mungkin masih terdapat kekurangan, atau belum mengena pada kebutuhan utama masyarakat Papua? Pemerintah Pusat akan melakukan pengawasan represif agar Perdasus dan Perdasi tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Untuk itu, sebagai Ketua DPD KNPI Papua Barat yang merupakan representatif dari seluruh pemuda di Papua Barat, saya menyampaikan ucapan terima kasih dan apresiasi kepada Bapak Pejabat Gubernur Papua Barat, Drs Paulus Waterpauw MSi, atas kerja cepat dalam waktu 60 hari telah berhasil menyelesaikan 8 Raperdasus dan 13 Raperdasi di Papua barat.

KNPI Papua Barat juga memberikan apresiasi atas kinerja para Anggota DPR Papua Barat, secara khusus tim Bapemperda yang telah melaksanakan tugas dan amanah dari masyarakt Papua sebagaimana perintah UU Otsus No 2 Tahun 2021.

Saya berharap agar Raperdasus dan Raperdasi yang sudah ditetapkan Eksekutif, Legislatif dan MRP di Papua Barat dapat segera dievaluasi oleh Kemendagri dan mendapatkan penetapannya.

Mengakhiri diskusi bersama Bung Dr Samy beliau menaruh harapan dan perubahan penuh dari Raperdasus dan Raperdasi bagi Papua Barat, beliau optimis bahwa Papua barat akan semakin maju ke depannya, dan masyakarakat di Papua Barat diharapkan terus bersama sama mengawal Raperdasi dan Raperdasus agar dalam waktu yang tidak lama sudah dapat diaplikasikan dalam pelaksanaan pembangunan di Papua Barat.(*)

Previous articleIni Nama-Nama Siswa Papua dan Papua Barat Lolos IPDN 2022
Next articleTim Papua Barat Raih Medali Emas WSEEC