DPR Papua Barat Tetapkan 8 Raperdasus 13 Raperdasi, Ini Daftarnya

DPR Papua Barat menetapkan 8 Raperdasus dan 13 Raperdasi terkait UU Otsus dalam pleno di sebuah hotel di Manokwari, 19 Juli 2022.

Pleno dihadiri Penjabat Gubernur Papua Barat, Komjen (Purn) Drs Paulus Waterpauw MSi.

Seperti diberitakan sebelumnya penetapan Raperda ini harus dilakukan mengingat tenggat waktu setahun yang diamantkan UU No 2 Tahun 2021 berakhir pada 19 Juli 2022.

Raperdasus dan Raperdasi itu akan dibawa Penjabat Gubernur Papua Barat dan DPR Papua Barat ke Kemendagri pada 19 Juli 2022.(an/dixie)

Previous articleKodam XVIII/Kasuari Siap Gelar Turnamen Esports Piala Kasad 2022
Next articleTransaksi Online Via Tokopedia di Tanah Papua Meningkat