Seluruh Raperdasus dan Raperdasi terkait UU Otsus (UU No 2 Tahun 2021) diharapkan bisa diplenokan DPR Papua Barat pada hari ini, 18 Juli 2022, untuk kemudian disinergikan di Kemendagri pada 19 Juli 2022.
Harapan ini dilontarkan Penjabat Gubernur Papua Barat, Komjen (Purn) Drs Paulus Waterpauw MSi, menjawab pekerja pers usai apel di gubernuran.
Raperdasus dan Raperdasi itu sangat penting, karena jika tidak tuntas dalam setahun setelah UU Otsus diundangkan, maka kewenangan-kewenangan khusus yang diberikan ke pemerintah Papua dan Papua Barat akan ditarik pemerintah pusat. UU No 2 Tahun 2021 diundangkan pada 19 Juli 2021.
“Saya sudah minta perpanjangan waktu, tapi pasal 75 ayat 4 (UU No 2 Tahun 2021) tidak memberi ruang untuk itu,” tutur Penjabat Gubernur Papua Barat.
Terkait itu, Penjabat Gubernur Papua Barat berterima kasih pada DPR Papua Barat melalui Bapemperda, dan tim Pemprov Papua Barat, yang telah bekerja ekstra keras dalam waktu singkat untuk membahas dan menyepakati Raperdasus dan Raperdasi itu.
Penjabat Gubernur Papua Barat lalu menjelaskan ada 5-6 perda inisiatif DPR. Sisanya dari Pemprov Papua Barat.
Dari 23 Raperdasus dan Raperdasi yang direncanakan, ada satu yang di-breakdown, yaitu soal kesehatan, karena sudah dikaji utuh dalam peraturan pemerintah. Hal itu selanjutnya akan diatur Kementerian Kesehatan.
“(Yang belum selesai) Kalau tidak salah tinggal satu, masalah pinjaman luar negeri,” beber Penjabat Gubernur Papua Barat.(an/dixie)