bp memberi klarifikasi terkait klaim tunggakan PBB perusahaan itu, yang membuat KPK dan Pemkab Teluk Bintuni memasang spanduk tunggakan.
Berikut tanggapan Hardi Hanafiah, bp VP Indonesia and Managing Counsel Asia Pacific, yang diterima papuakini melalui WhatsApp, 13 Juni 2022.
Sehubungan dengan pemasangan spanduk “Pemberitahuan tanah dan bangunan belum lunas Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2)” di sebagian fasilitas bandara dan pos pelabuhan yang digunakan untuk mendukung kegiatan usaha hulu migas Tangguh LNG di Distrik Babo, dapat kami sampaikan bahwa perjanjian sewa tanah antara BP Berau Ltd dan Pemerintah Daerah Teluk Bintuni sebagai pemilik tanah telah berakhir pada tanggal 3 Juli 2019.
Kewajiban BP Berau Ltd untuk membayar PBB-P2 tercantum di dalam Perjanjian Sewa yang telah berakhir pada tahun 2019 tersebut.
Selama perjanjian sewa tersebut berlaku, BP Berau Ltd telah menyelesaikan kewajiban pembayaran PBB-P2.
Sesuai dengan pendapat dari Pemerintah Pusat yang disampaikan pada tahun 2017, Pemda Teluk Bintuni tidak dapat menyewakan sebagian tanah miliknya sebagai aset negara kepada BP Berau Ltd sebagai kontraktor Pemerintah di mana tanah tersebut digunakan untuk kegiatan usaha hulu migas yang dikendalikan dan diawasi oleh Pemerintah.
Kami akan mengkomunikasikan hal tersebut kepada pihak-pihak terkait untuk mendapatkan arahan atas penyelesaian masalah pemanfaatan sebagian tanah milik Pemda Teluk Bintuni untuk mendukung kegiatan usaha hulu migas khususnya untuk fasilitas hanggar, camp, dan pos pelabuhan sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.(*/dixie)