Dana Desa Bantu Masyarakat Kampung Bumi Kasuari Lewati Covid-19

Oleh: Posma Amando Siagian
(Kasi PPA II A Kanwil DJPb Provinsi Papua Barat)

Dana Desa untuk wilayah Provinsi Papua Barat yang bersumber dari APBN kian meningkat tiap tahunnya. Alokasi tahun 2021 sebesar Rp1,551 triliun atau meningkat sebesar 0,6% dari tahun 2020, bahkan meningkat 245,3% jika dibandingkan dengan alokasi tahun 2015. Alokasi Dana Desa sebesar Rp1,551 triliun tersebut untuk 1.742 kampung pada 12 kabupaten di seluruh wilayah Provinsi Papua Barat. Dana Desa tersebut digunakan untuk mencapai tujuan pembangunan Desa, yaitu peningkatan kesejahteraan masyarakat Desa dan kualitas hidup manusia serta penanggulangan kemiskinan melalui pemenuhan kebutuhan dasar, pembangunan sarana dan prasarana Desa, pengembangan potensi ekonomi lokal, serta pemanfaatan sumber daya alam dan lingkungan secara berkelanjutan.

Mekanisme penyaluran Dana Desa tahun 2021 sama dengan tahun 2020 yaitu penyaluran dilakukan langsung ke rekening Desa. Dana Desa disalurkan berdasarkan desa yang layak salur sehingga Pemda dapat mengajukan permintaan penyaluran Dana Desa ke KPPN setiap minggu setelah melengkapi dokumen persyaratan penyaluran Dana Desa tanpa perlu menunggu semua desa siap. Dengan mekanisme tersebut, Dana Desa akan lebih cepat diterima oleh desa. Hal ini terlihat dari kinerja penyaluran Dana Desa sejak diberlakukannya mekanisme penyaluran langsung ke rekening Desa pada tahun 2020. Sampai dengan batas akhir penyaluran tanggal 20 Desember 2021, realisasi penyaluran Dana Desa di Provinsi Papua Barat adalah sebesar Rp1,549 triliun atau 99,9% dari pagu, berada di atas rata-rata realisasi secara nasional sebesar 99,8%. Realisasi penyaluran Dana Desa tahun ini sebesar 99,9% sama dengan realisasi tahun 2020 (Rp1,541 triliun) dan merupakan yang tertinggi dalam 5 tahun terakhir. Dalam periode yang sama kinerja penyaluran Dana Desa pada tahun 2017 hanya sebesar 94,5% (Rp1,289 triliun), tahun 2018 hanya sebesar 95,4% (Rp1,199 triliun) dan tahun 2019 hanya sebesar 92,5% (Rp1,403 triliun).

Dana Desa yang terserap/digunakan sampai dengan 20 Desember 2021 (data bergerak) terlaporkan sebesar Rp1,149 triliun atau 74,2% dari Dana Desa yang sudah masuk rekening Desa. Pada masa pandemi Covid-19 penggunaan Dana Desa diprioritaskan untuk pencegahan dan penanganan dampak pandemi Covid-19 dan pemberian bantuan sosial berupa BLT Desa. Penggunaan Dana Desa dalam rangka pencegahan dan penanganan dampak pandemi COVID-19 ditetapkan (earmarked) sebesar 8% dari pagu Desa di luar pendanaan BLT Desa yaitu sebesar Rp124 miliar untuk alokasi tahun 2021. Sampai dengan tanggal 20 Desember 2021, penggunaan earmarked 8% Covid-19 adalah sebesar Rp54,5 miliar (43,9%) meliputi kegiatan edukasi dan sosialisasi sebesar Rp26,7 miliar, sekretariat Satgas sebesar Rp5,5 miliar, bantuan dan dukungan untuk kelancaran testing/tracing/treatment sebesar Rp2,1 miliar, penyiapan tempat cuci tangan dan hand sanitizer sebesar Rp1,9 miliar, biaya penyemprotan cairan disinfectan sebesar Rp409 juta, serta penyelenggaraan desa siaga kesehatan lainnya sebesar Rp17,5 miliar.

Prioritas penggunaan Dana Desa selama pandemi Covid-19 yaitu BLT Desa. untuk membantu masyarakat Desa yang kurang mampu dalam menghadapi pandemi Covid-19. Keluarga penerima manfaat BLT Desa meliputi petani, buruh tani, nelayan, buruh nelayan, dan buruh pabrik. Dengan BLT Desa yang telah tersalurkan setidaknya dapat meringakan beban hidup masyarakat Desa tersebut selama masa pandemi Covid-19. Penyaluran BLT Desa sampai dengan tanggal 20 Desember 2021 terlaporkan sebesar Rp325,8 miliar dengan jumlah keluarga penerima manfaat sebanyak 90.503 KPM. BLT Desa untuk tahun 2021 adalah sebesar Rp300 ribu per KPM/bulan dan diberikan untuk 12 (dua belas bulan). Dalam rangka percepatan penyaluran BLT Desa tahun 2021, Pemerintah mengeluarkan kebijakan relaksasi penyaluran yaitu penyaluran BLT Desa yang semua bulanan menjadi diajukan sekaligus untuk 3 (tiga) bulan. Relaksasi juga diberikan dalam persyaratan penyaluran BLT Desa yang tanpa pemenuhan persyaratan dari Desa dan permintaan penyaluran BLT Desa cukup dengan melakukan penandaan (tagging) desa-desa yang dimintakan penyaluran BLT Desa-nya oleh Pemda. Alokasi BLT Desa untuk 12 (dua belas) bulan sudah dapat diterima di rekening Desa sejak bulan Oktober 2021 walaupun pembayaran ke KPM dilakukan oleh Kepala Desa/Kampung sesuai bulan berkenaan.

Penggunaan Dana Desa bukan hanya untuk BLT Desa namun juga untuk pemulihan perekonomian Desa melalui pembangunan Desa dan pemberdayaan masyarakat Desa. Penggunaan Dana Desa untuk pembangunan Desa meliputi program padat karya tunai desa (PKTD), pemberdayaan UMKM, sektor usaha pertanian di Desa, pengembangan potensi Desa dan produk unggulan Desa. Realisasi penggunaan Dana Desa untuk pembangunan Desa sampai dengan tanggal 20 Desember 2021 terlaporkan sebesar Rp550,6 miliar. Hal ini selain menciptakan lapangan kerja bagi masyarakat Desa juga diharapkan menggerakan perekonomian Desa.

Penggunaan Dana Desa juga untuk pemberdayaaan masyarakat Desa sampai dengan tanggal 20 Desember 2021 terlaporkan sebesar Rp108,9 miliar antara lain digunakan untuk berbagai program pelatihan bagi masyarakat Desa utamanya pelatihan untuk meningkatkan kemampuan masyarakat sehingga meningkatkan daya saing kerja bagi masyarakat Desa.
Kinerja penyaluran Dana Desa yang sudah baik dan kinerja penyerapan Dana Desa yang cukup baik ini diharapkan dapat ditingkatkan pada tahun 2022. Untuk tahun 2022 alokasi Dana Desa yang masuk ke Papua Barat adalah sebesar Rp1,364 triliun atau turun 12,1% dibandingkan alokasi tahun 2021. Sesuai dengan instruksi Gubernur Papua Barat agar penggunaan dana desa lebih difokuskan pada upaya perlindungan sosial, menjaga masyarakat miskin agar mampu bertahan serta mengutamakan pelaksanaan secara swakelola dan padat karya, serta lebih banyak menyerap tenaga kerja dari masyarakat desa setempat. Untuk mewujudkan tata kelola Dana Desa yang akuntabel dan tepat sasaran, perlu adanya koordinasi dari semua pihak, utamanya koordinasi antara satuan kerja kementerian/lembaga dan organisasi perangkat daerah. Koordinasi yang baik antara Pemda (BPKAD dan DPMK) serta pihak Kementerian Keuangan (KPPN dan Kanwil DJPb) diharapkan dapat lebih baik lagi sehingga penyaluran Dana Desa dapat berjalan lancar dan lebih awal karena semakin cepat Dana Desa disalurkan maka semakin dirasakan manfaatnya oleh masyarakat Desa khususnya dalam melewati masa pandemi Covid-19 yang kita belum tahu kapan akan berakhir.(*)

Previous articleResmikan RS Pratama Elia Waran, Gubernur Ingatkan Jaga Milik Bersama
Next articlePenerimaan CPNS dan Honorer 2021 Pemprov Papua Barat Awal 2022