PPKM Papua Barat Diperpanjang Sampai 25 Juli

Pemerintah Provinsi Papua Barat memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro mulai 21 Juli 2021 sampai dengan 25 Juli 2021 sesuai Instruksi Gubernur Papua Barat Nomor 440/03/Tahun 2021.

Perpanjangan ini berlaku untuk semua kabupaten/kota dengan status PPKM Level IV (Kabupaten Manokwari dan Kota Sorong), PPKM Level III (Fakfak, Teluk Bintuni, Teluk Wondama), dan PPKM Level II (Raja Ampat, Sorong, Sorong Selatan, Maybrat, Kaimana, Manokwari Selatan, dan Pegunungan Arfak).

Mall atau pusat perbelanjaan di daerah-daerah yang masuk PPKM Level IV tidak diperkenankan beroperasi, kecuali akses untuk restoran, supermarket, dan pasar swalayan sampai jam 20.00 dengan kapasitas 50 persen pengunjung.

Restoran-restoran di daerah PPKM Level IV hanya boleh melayani penjualan untuk pemesanan yang dibawa pulang.

Hal lain yang diatur dalam Instruksi Gubernur ini adalah transportasi, di mana masyarakat yang tidak ber-KTP Manokwari atau Kota Sorong atau Manokwari tidak bisa masuk ke masing-masing daerah.(an/ddt)

Catatan Redaksi: Terjadi kekeliruan yang  sangat mengganggu, Tertulis sebelumnya PPKM diperpajang sampai 31 Juli. Yang sebenarnya adalah 25 Juli. Atas kesalahan ini Redaksi mengucapkan minta maaf dan kesalahan telah diperbaiki.

Previous articleKapolda Papua Barat Tinjau Vaksinasi Massal, Semangati Warga Isoman
Next articleDAK Fisik Papua Barat Mulai Cair, Tapi Baru Segini