Warga tidak ber-KTP Papua Barat dilarang masuk ke provinsi ini, kecuali urusan urgent seperti urusan dinas, orang sakit, dan orang meninggal.
Ini diatur Pemprov Papua Barat melalui Instruksi Gubernur Papua Barat Nomor 43.2/1339/GPB/2021, tertanggal 05 Juli 2021.
Sebaliknya warga ber KTP Papua Barat juga dilarang pergi ke luar provinsi Papua Barat, kecuali urusan urgent seperti urusan dinas, orang sakit, anak sekolah dan orang meninggal, dan wajib mendapat rekomendasi persetujuan dari Gubernur/Bupati/Walikota atau pejabat yang ditunjuk yaitu Ketua Harian Satgas Covid-19.
Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya menekan laju penyebaran pandemi Covid-19 di Papua Barat.
Instruksi itu juga mengatur tentang jam operasional tempat-tempat usaha dan kegiatan-kegiatan yang berpotensi dihadiri banyak orang.(*)