Penyidikan Dugaan Korupsi Dana Haji Kaimana Dibuka Baru

Penyidikan terhadap kasus dugaan korupsi dana Bansos Haji Kaimana tahun 2012/2013 dibuka baru.

Ini dilakukan berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan di Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia, Senin (28/06/2021).

Ini dikatakan Kapolres Kaimana, AKBP Iwan P Manurung SIK, melalui Kasat Reskrim Polres Kaimana, Iptu Seno Hartono Hadionoto, kepada papuakini melalui pesan WhatsApp, Rabu (30/06/2021).

Gelar perkara di KPK itu dihadiri, antara lain, Direktorat Koordinasi dan Supervisi Wilayah V Koorsup KPK RI, tim Deputi Koordinasi Wilayah V KPK RI, dan Kejaksaan Agung RI secara online.

Gelar perkara mulai pukul 09.30 WIB itu dilakukan di ruang rapat lantai 16 KPK RI.

Sejumlah kesimpulan gelar perkara itu adalah penyidik mematuhi dan melaksanakan putusan hakim PN Kaimana untuk menghentikan penyidikan perkara terhadap AHK dan AS, serta menyampaikan SP3 pada pada mereka, dengan tembusan ke KPK dan Bareskrim Polri.

“Penyidik juga diminta melakukan penyidikan baru terhadap perkara tersebut, dengan SOP dan petunjuk peserta gelar dengan tetap melakukan koordinasi secara intensif dengan Jaksa Penuntut Umum terkait penyidikan baru dalam perkara a quo,” tuturnya.

Kasat Reskrim Polres Kaimana juga menyatakan Dittipidkor Bareskrim Polri dan Jampidsus Kejagung RI akan memantau penanganan perkara ini.(yos)

Previous articleFrenky Kallex Muguri Siap Jembatani DPR dan Pemprov Papua Barat
Next articleDinas ESDM Papua Barat Sinkronkan Program Daerah dan Pusat