KPK Koordinasi Dengan Bank Papua dan Bapenda Manokwari Data Ini Terungkap

Sejumlah data terkait penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan potensi PAD Kabupaten Manokwari terungkap dalam koordinasi antara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan manajemen Bank Papua dan Kepala Bapenda Manokwari, Jumat (04/06/2021).

Ketua Satuan Tugas Koordinasi Supervisi Pencegahan Wilayah V KPK, Dian Patria, dalam koordinasi itu mengingatkan pentingnya optimalisasi pajak daerah untuk memperkuat kapasitas fiskal provinsi Papua Barat, lantaran porsi PAD hanya sekira 10 persen dari APBD Papua Barat.

Menanggapi ini, Wakil Kepala Cabang Bank Papua Manokwari, Ronny Wabia, mengatakan Bank Papua telah menjadi mitra yang baik bagi pemerintah daerah, dan siap mendukung program optimalisasi pajak daerah serta pengembangannya ke depan.

Ini dikuatkan Kepala Bapenda Manokwari, M Irwanto. Menurutnya, sudah ada 159 alat rekam pajak terpasang atas dukungan Bank Papua dan sudah terhubung dengan mCash Management System.

Kepala Bapenda Manokwari kemudian menyampaikan data penerimaan pajak tahun 2019 yang disetor melalui Bank Papua sebanyak Rp51 M. Jumlah itu menurun di 2020 jadi Rp40 M lantaran pandemi Covid-19.

“Target tahun ini Rp72 M,” ujar Kepala Bapenda Manokwari seperti disitir dalam keterangan pers KPK yang diterima papuakini, Sabtu (05/06/2021).

Kepala Bapenda Manokwari kemudian mengatakan sudah memungut retribusi sampah di sekitar 6.000 rumah, dengan nilai retribusi Rp53 ribu Rupiah per bulan per rumah, yang  ditargetkan jadi 16.000 rumah di 2024.

Pungutan dibantu dengan aplikasi yang mulai tahun ini pemungutannya beralih dari mesin EDC ke akun virtual untuk efektivitas penagihan.

Bapenda Manokwari juga telah mengenakan pajak BPTHB atas transaksi tanah ulayat sejak 2021 ini.

Kepala Bapenda Manokwari lalu menyatakan ada potensi pajak lain seperti pajak dari pengadaan konsumi Pemda dan Pph Dana Desa, yang dapat dikaji kemungkinan pemotongan pajaknya di depan.

Menutup pertemuan, KPK berharap dukungan Bank Papua terus ditingkatkan, antara lain dengan menambah dan menyebar jumlah ATM ataupun KCP sehingga memudahkan masyarakat untuk mengakses layanan perbankan.

KPK juga menyatakan, untuk pengembangan ke depan, penting bagi Bank Papua dan Pemda untuk terkoneksi dengan KPP, agar kewajiban pajak Pph dapat dipotong real-time.(*/dixie)

Previous articleTim Tapal Batas Teluk Wondama Manokwari Selatan Beri Masukan ke Gubernur Papua Barat
Next articleBaksos di Kampung Seraran, 100 Lebih Pasien dan 20 Anak Khitanan