Kemenko Polhukam Akan Minta Kemendagri Prioritaskan DOB Manokwari Barat Pasca Revisi UU Otsus Diketuk

Kemenko Polhukam akan secepatnya berkoordinasi Kemendagri untuk memprioritaskan DOB Kabupaten Manokwari Barat usai revisi UU Otsus diketuk medio Juli 2021 mendatang.

Keterangan tertulis yang diterima papukini menyebutkan pernyataan ini dilontarkan Deputi I Bidkor Poldagri Kemenko Polhukam, mewakili Menko Polhukam, kala menerima audiensi para Kepala Suku Besar Arfak, tokoh masyarakat dan Tim Intelektual Percepatan Pemekaran DOB Kabupaten Manokwari Barat, di Jakarta pada 30 April 2021.

Deputi I Bidkor Poldagri Kemenko Polhukam juga menegaskan bahwa moratorium pemekaran hanya berlaku di luar Tanah Papua, sedangkan untuk Tanah Papua akan digunakan dasar hukum UU Otsus revisi yang akan diketok pada bulan Juli nanti.

“Di sini saya tegaskan bahwa tidak ada moratorium untuk Papua” ungkap Deputi I Kemenko Polhukam, seperti disitir Wakil Ketua Tim Intelektual Percepatan DOB Kabupaten Manokwari Barat, Ronaldo Teniwut,

Para kepala suku besar Arfak terus melakukan kawalan intensif terhadap pengembalian tanah adat suku besar Arfak yang masuk ke dalam kabupaten lain.

Untuk mengembalikan wilayah adat Arfak ini ke Provinsi Papua Barat, maka pembentukan DOB Kabupaten Manokwari Barat harus jadi prioritas agar dapat mengakhiri konflik tanah adat, konflik antar kabupaten, dan antar provinsi ke depan jika DOB Provinsi Papua Barat Daya ditetapkan.

Rombongan masyarakat ini dalam audiensi mengatakan, jangan tergesa-gesa buat pemekaran provinsi jika batas-batas tanah adat maupun batas antar kabupaten masih kacau.

Pernyataan ini diungkapkan kepala suku besar Arfak turunan Lodwyk Mandacan, melalui Hans Lodwyk Mandacan, dan Kepala Suku Besar Arfak turunan Barend Mandacan, Nataniel D Mandacan.(*/dixie)

Previous articleGelombang II CPNS 2018 Pegunungan Arfak Jalani Prajabatan
Next articleBupati Manokwari Tabur Bunga Tenggelamnya KRI Nanggala 402