Dinas PUPR Sosialisasikan 3 Perundang-undangan ke Pengusaha

Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Papua Barat mensosialisasikan tiga peraturan perundang-undangan ke pengusaha dan ASN ke-PUPR-an se Papua Barat secara offline dan online.

Tiga perundang-undangan itu adalah Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2019 Tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah untuk Percepatan Pembangunan Kesejahteraan di Provinsi Papua Barat, Peraturan Menteri PUPR Nomor 14 Tahun 2020 Tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi Malalui Penyedia, dan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang dan Jasa.

Kegiatan selama dua hari di Hotel Aston Manokwari ini dibuka Kepala Bidang Jasa Konstruksi Dinas PUPR Papua Barat, Ir Jhon Asmuruf ST MT, mewakili Kepala Dinas PUPR Papua Barat, Ir Heri Gerson N Saflembolo ST MT, Rabu (07/04/2021).

Keterangan tertulis yang diterima papuakini menyebutkan, kegiatan yang diikuti 150 peserta dari asosiasi profesi, asosiasi badan usaha, perguruan tinggi, dan ASN lingkup PUPR PB ini menghadirkan pembicara dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) RI dan Balai Jasa Konstruksi Wilayah VII Jayapura.

Usai pembukaan dilakukan penyerahan sertifikat pada dua orang perwakilan peserta dari penyedia jasa/kontraktor Orang Asli Papua.(*)

Previous articleDKP Papua Barat Kumpul Program 2022 Usulan Kabupaten/Kota
Next articlePantauan Gubernur PSU Teluk Wondama Lancar