8.549 warga di 18 Distrik di Kabupaten Mimika, Papua menerima Bantuan Sosial Tunai (BST) dari Kementerian Sosial. 4.000 di antara mereka adalah Orang Asli Papua (OAP) yang diusulkan Dinas Sosial Mimika.
Menurut Kepala Dinas Sosial Mimika, Petrus Yumte mengatakan, BST ini merupakan salah satu program Presiden Joko Widodo untuk menjaga kestabilan ekonomi masyarakat.
Program ini di-launching di Kantor Pos medio April lalu. Penyaluran tahap I dan II sudah dilakukan untuk enam distrik. “Saat ini di tahap III kita salurkan ke masyarakat di distrik-distrik jauh. Pihak Kantor Pos sudah menyalurkan sekitar 7.900 KPM, dan ada 400 KPM masuk di Bank BRI,” tuturnya belum lama ini.
Dia lalu mengatakan ada kendala dalam penanganan warga miskin, yaitu data yang tidak valid terkait siapa yang berhak dan tidak berhak dapat bantuan.
“Misalnya ada yang dapat bantuan PKH tapi dapat juga bantuan BST. Ini data kita yang salah, karena itu tugas kita sama-sama perbaiki data ini,” tuturnya.
Terpisah, Kepala Kantor Pos Timika, Ronald Luarmasse mengatakan penyaluran BST tahap I dan II dilakukan sejak 27 Mei 2020 dan berakhir 28 Juli 2020.
Tahap 1 dimulai secara regional bulan April, tapi karena data Mimika terlambat diterima dari pusat makan penyaluran baru bisa dilakukan di akhir Mei 2020.
Kantor Pos, lanjutnya, sudah menyalurkan BST tersebut untuk enam distrik yang bisa dijangkau melalui tranpostasi darat.
12 distrik lainnya yang sulit dijangkau, plus faktor keamanan, cuaca, dan biaya, baru bisa disalurkan beberapa waktu lalu. Karena berbagai faktor tersebut, instansinya disetujui pusat untuk menyalurkan bantuan itu sekaligus tiga tahap.
12 Distrik tersebut adalah Mimika Barat, Mimika Barat Tengah, Mimika Barat Jauh, Mimika Tengah, Mimika Timur Jauh, Agimuga, Jita, Tembagapura, Amar, Jila, Hoeya, dan Alama.
Ronald lalu menguraikan realisasi BST tahun 2020 Mimika tahap I untuk 6.766 KPM nilainya yang Rp4.059.600.000 sudah terealisasi pada 6.739 KPM sebesar Rp4.043.400.000. Tersisa 27 KPM senilai Rp16 juta.
“Yang sisa ini kemungkinan sudah pindah atau kita tidak tahu keberadaannya sehingga tidak bisa dicairkan,” jelasnya.
Tahap kedua alokasi 6.766 KPM senilai Rp4.059.600.000 terealisasi 6.704 KPM senilai Rp4.022.400.000. Tersisa 62 KPM.
Tahap ketiga dengan alokasi 6.762 KPM senilai Rp.4.057.200.000 terealisasi 6.633 KPM sebesar Rp3.979.800.000. Tersisa 139 KPM sebesar Rp77.400.000.(*/cpk2)