Distransnaker Papua Barat Turunkan Tim UMP 2021

Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Transnaker) Papua Barat sudah mulai melakukan pengkajian dan penelitian di lapangan untuk mengumpulkan data yang dibutuhkan terkait penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2021.

“Tim sudah turun. Kita berharap datanya bisa terkumpul secepatnya, mengingat sekarang situasi masih terbatasi dengan pandemi Covid-19,” ujar Kepala Dinas Transnaker Papua Barat, Frederik DJ Saidui, Selasa (13/10/2020).

Bila hasil itu sudah ada, instansinya akan membahas dengan instansi-instansi terkait agar UMP bisa secepatnya ditetapkan. “Mungkin paling lambat November sudah bisa kita tetapkan,” tuturnya di sela aksi sosial donor drah rangkaian HUT ke-21 Provinsi papua Barat di RSUD Papua Barat.

Ucaok, sapaan akrabnya, berharap penetapan UMP 2021 itu bisa menjawab kebutuhan bukan cuma pekerja, tapi juga pemberi kerja, agar semuanya bisa seimbang di tengah kesulitan ekonomi saat ini.

Sementara itu, di tingkat nasional Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan akan banyak perusahaan yang tak akan mampu membayar UMP, bila penetapannya dipaksakan mengikuti PP Nomor 78 Tahun 2015.

Menaker juga mengatakan tata cara penetapan upah minimum dan penetapan formulanya akan diatur dengan PP. Pembahasan PP akan menyertakan pemangku kepentingan ketenagakerjaan.

Di sisi lain Dewan Pengupahan Nasional merekomendasikan UMP 2021 kembali pada UMP 2020.(an/dixie)

Previous articlePetrus Kasihiw Ditandu di Kampung Tali Pusarnya Dipotong
Next articleKampung Moniara Tekad 100% Suara Untuk PMK2