Bawaslu Kabupaten Kaimana siap mengeksekusi pelanggaran yang terjadi dalamĀ kampanye terbatas menyusul terbentuknya Pokja penanganan pelanggaran protokol kesehatan Covid-19 pada pelaksaan Pilkada Kabupaten Kaimana, Kamis (08/10/2020)
Ketua Bawaslu Kaimana Karolus Kopong Sabon SE melalui telpon selulernya mengatakan, Bawaslu telah rapat bersama Forkopimda dan Satgas Covid-19 Kaimana terkait pelaksanaan Pilkada di tengah pandemi Covid-19 yang mengharuskan setiap paslon dan timnya menjalankan protokol kesehatan.
“Pelanggaran protocol kesehatan jadi fokus Bawaslu RI yang kemudian ditindaklanjuti oleh kami di daerah. Intinya bahwa setelah terbentuknya Pokja ini, maka mulai hari ini kita akan lansung eksekusi jika ada pelanggaran,” tegasnya.
Struktur kepengurusan Pokja terdiri dari Ketua Bawaslu sebagai Ketua I, Ketua KPU sebagai Ketua II, sementara Bupati, Kapolres, Dandim dan Kajari sebagai Pembina.
Selanjutnya Sekretaris dan Koordinator pencegahan dari Satgas Covid-19, Koordinator Pengawasan dari Bawaslu dan Koordinator Penindakan dari Polres TNI dan Satpol.
“Kami sudah menyurat ke ketua tim pemenangan masing-masing pasangan calon tentang pemberitahuan penanganan pelangaran, termasuk langkah-langkah apa saja yang akan dilakukan jika terjadi pelanggaran,” tuturnya.
Langkah-langkah itu adalah jika terdapat pelanggaran protocol kesehatan saat kampanye terbatas maka petugas pelaksanaan pengawasan Bawaslu akan mengeluarkan surat peringatan. Jika surat tersebut tidak diindahkan oleh penanggungjawab kampanye dalam kurun waktu satu jam, maka Bawaslu akan berkoordinasi dengan Tim Pokja untuk melakukan penindakan maupun pembubaran.
Protokol kesehatan yang dimaksud adalah wajib menggunakan masker, menyediakan sarana air bersih dan sabun, menjaga jarak, dan membatasi jumlah peserta hanya 50 orang.
“Nanti setelah langkah penindakan itu terdapat pelanggaran administrasi, maka bisa saja paslon bersangkutan diberikan sanksi untuk tidak melakukan kampanye serupa selama tiga hari berturut-turut. Demikian halnya jika terdapat potensi pidana maka akan diproses secara hukum,” ingatnya.
Dia berharap tiap pasangan calon dapat mematuhi aturan dan lebih mengutamakan keselamatan dan kesehatan masyarakat. Jangan sampai komitmen siap menjalankan protokol kesehatan usai penarikan nomor urut di kantor KPU itu hanya sebagai slogan.(yos)