Pelaku usaha yang melanggar Peraturan Gubernur (Pergub) Papua Barat Nomor 23 Tahun 2020 bakal dikenakan sanksi pencabutan izin usahanya.
Sanksi terberat itu disebutkan dalam Pergub tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.
Pergub itu mewajibkan semua masyarakat memakai masker jika ke luar rumah atau berinteraksi dengan orang lain, mencuci tangan teratur dengan sabun di air mengalir, membatasi interaksi fisik, dan menghindari kerumunan.
Pergub juga mengatur sanksi bagi perorangan yang melanggar protokol kesehatan, seperti kerja sosial dan penanaman pohon di kawasan daerah aliran sungai, pantai, hutan, dan gunung.
Sanksi juga diatur untuk Masyarakat Hukum Adat sesuai sanksi adat dan agama.
Selain itu, ada juga sanksi finansial berupa denda Rp25-250 ribu.
Penerapan sanksi akan dilakukan Polisi Pamong Praja bersama TNI, Polri, Kejati, Satgas dan lembaga terkait.(an/dixie)