Bakal pasangan calon (Bapaslon) Pilkada serentak 2020 wajib mengantongi hasil Swab Covid-19 saat H-2 sebelum waktu pendaftaran ke KPU. Ini berarti tanggal 2 September karena pendaftaran 4-6 September 2020.
“Jika hasilnya negatif, maka Bapaslon boleh mendaftar 4-6 September 2020 di KPU Kaimana. Sebaliknya, jika positif, tak boleh mendaftar sampai dinyatakan sembuh. W@aktu pendaftaran akan diundur KPU Kaimana,” ujar Ketua Bawaslu Kaimana, Karolus Kopong Sabon SE, pada pekerja pers, Rabu (02/09/2020).
Kopong mengatakan ini usai mengikuti pertemuan yang digelar KPU Kaimana bersama perwakilan partai politik dan Polres Kaimana yang diwakili Kabag Ops Polres Kaimana AKP Ferdinandus Mardi.
Pertemuan di kantor KPU Kaimana itu membahas PKPU Nomor 10 tahun 2020 tentang perubahan atas PKPU Nomor 6 tahun 2020 tentang pelaksanaan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, dan/atau walikota dan wakil walikota serentak lanjutan dalam kondisi bencana non alam Covid-19.
Dia mengakui peraturan ini dikeluarkan saat injury time, namun wajib diikuti Bapaslon.
PKPU itu ditetapkan 31 Agustus 2020 dan diundangkan pada 01 September 2020.
Sementara itu, Ketua KPU Kaimana Kristianus Maturbongs SSos mengatakan hal ini telah disampaikan KPU RI secara lisan ke partai-partai politik pada 28 Agustus 2020 lalu.
KPU sudah menghubungi rumah sakit terdekat yang dapat melakukan periksaan swab test, seperti di Fakfak dan Sorong.(yos)