Upaya Pemprov Papua Barat melalui instansi-instansi terkait, termasuk Dinas Transmigrasi dan Ketenagakerjaan Papua Barat, dalam melindungi para tenaga kerja di semua sektor dapat pengakuan nasional.
Menurut Kepala BPJS Ketenagakerjaan Papua Barat, Mince Watu, Papua Barat masuk tiga besar nasional.
“Belum tahu posisi satu, dua, atau tiga. Besok akan diumumkan langsung secara online dari Jakarta,” ujarnya pada pekerja pers, Selasa (11/08/2020).
BANTUAN PUSAT
Terkait para pekerja swasta yang akan menerima bantuan pemerintah pusat, dia mengatakan BPJS Ketenagakerjaan Papua Barat terus memverifikasi data yang masuk dari perusahaan se-Papua Barat.
“6000-an pekerja sudah terverifikasi dari sekira 63 ribuan yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan. Data masih masuk terus,” tuturnya.
Syarat penerima bantuan itu adalah, antara lain, pekerja swasta berupah di bawah Rp5 juta per bulan, peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan sampai Juni 2020, dan punya rekening bank.
“Apabila ada naker yang tak punya rekening bank, kami bisa bantu hubungi bank, lalu bank menghubungi mereka,” jelasnya.
Bantuan senilai Rp600 ribu per bulan itu akan diberikan selama empat bulan mulai September nanti. Pencairan dua bulan sekali melalui rekening bank masing-masing penerima.(an/dixie)