Galian C Kota Sorong Jadi Sorotan Khusus

Galian C khususnya penggalian pasir di Kota Sorong, baik legal maupun ilegal, jadi perhatian khusus Pemprov dan Pemkot Sorong pasca banjir dan longsor yang menelan enam korban dan berdampak pada sekira 9.000 warga kota itu.

Ini terungkap dari pernyataan Gubernur Papua Barat Dominggus Mandacan dan Walikota Sorong Lambertus Jitmau, Kamis (30/07/2020)

Gubernur menjelaskan izin Galian C dikeluarkan Pemprov atas usulan pemerintah kabupaten/kota.

Untuk itu, Gubernur meminta pemerintah daerah untuk memperhatikan betul berbagai dampak yang bisa terjadi atas pengusulan penerbitan izin Galian C tersebut.

Gubernur menegaskan akan berkoordinasi dengan Pemkot Sorong terkait peninjauan pemegang izin Galian C itu. “Yang ilegal harus ditutup,” tegas Gubernur.

Gubernur lalu mengatakan hal itu mesti disampaikan juga ke masyarakat dengan baik-baik, termasuk kebiasaan membuang sampah yang baik agar drainase tidak tersumbat.

“Selain berkoordinasi dengan Pemkot Sorong, kita juga akan berkoordinasi dengan Kementerian PUPR melalui balai-balai,” tutur Gubernur.

Senada dikatakan Walikota Sorong. Pemkot Sorong akan menindak tegas Galian C tanpa izin. Pemkot juga meminta kesadaran warga untuk mematuhi rambu-rambu terkait lokasi pembangunan.

Walikota juga menegaskan akan melakukan apa yang harus dilakukan Pemkot terhadap hal ini, apa yang harus dikerjakan Pemprov, dan apa yang mesti dilaksanakan pemerintah pusat.(an/dixie)

Previous articleGubernur Serahkan Tangan Kasih Pemprov Untuk Kota Sorong, Kabupaten Sorong Selatan, Tambrauw, dan Raja Ampat
Next articleManokwari Belum Umumkan CPNS 2018, Warga Bakar Ban dan Ranting Pohon di Jalan