Soal Revisi UU Otsus, Pemerintah Pusat Jangan Paksakan Kehendak

Pemerintah pusat diharapkan tidak memaksakan kehendak terkait perubahan UU Otsus yang sudah masuk Prolegnas.

Pasalnya, di tingkat daerah hal itu harus mendapat persetujuan DPR Papua Barat dan MRPB.

“Agar tak timbulkan soal di daerah,” ujar Wakil Gubernur Papua Barat Mohamad Lakotani usai pertemuan Pemprov dengan angfota Komite IV DPD RI, M Sanusi Rahaningmas, di Manokwari, Senin (06/07/2020).

Hal lain yang disampaikan terkait relokasi anggaran untuk penanganan Covid-19, yang berdampak pada kegiatan dan program di OPD-OPD yang sedang dilaksanakan sebelum perintah relokasi anggaran dikeluarkan pemerintah pusat.

“Terima kasih pada Bapak Sanusi Rahaningmas yang akan meneruskan hal-hal yang dibahas ke mitra Komite IV DPD RI di pusat,” tutur Wagub.

Komite IV DPD RI bermitra dengan BPK, Kementerian Keuangan, dan Otoritas Jasa Keuangan.(an/dixie)

Previous articleRSUD Manokwari Diproyeksi Mulai Bisa Layanan Umum 3 Bulan Depan
Next articleDPD RI Tanya Tindaklanjut Temuan BPK RI di Papua Barat