Pemprov Papua Barat Larang Transit Barang, Jasa, dan Jenazah di Bandara

Pemerintah Provinsi Papua Barat mengeluarkan surat edaran yang melarang transit barang, jasa, dan jenazah dari luar Papua Barat di seluruh bandara di provinsi ini.

Larangan itu berlaku untuk yang tujuan transitnya ke Provinsi Papua, Maluku, dan Maluku Utara.

Larangan itu merupakan bagian dari upaya Pemprov Papua Barat untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19.(an/dixie)

Previous articleTokoh Pemuda Papua Barat Nilai KPK Gegabah
Next articleManuel Urbinas Siap 1000 Persen Maju Pilkada 9 Desember