Wakil Bupati Raja Ampat Manuel Piter Urbinas SPi MSi mengapresiasi keputusan KPU RI menghentikan (cut off) penggunaan dana hibah Pilkada serentak per 31 Maret 2020, dan mengembalikan dana yang belum terpakai ke kas daerah untuk membantu penanganan pandemi penyakit virus corona (Covid-19).
Berdasarkan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) anggaran Pilkada Raja Ampat besarnya 73,093 M.
“Sisa dana tersebut yang belum terpakai dapat digunakan untuk penanganan dampak Covid-19. Yang paling prioritas tentu adalah menjamin ketersediaan logistik dan pendistribusiannya ke masyarakat. Kalau keadaan saat ini terus berlanjut, maka Raja Ampat harus siap menghadapinya,” ujar Wabup dalam keterangan pers yang diterima papuakini.co, Senin (06/04/2020).
Terkait itu, Wabup terus intens berkomunikasi dengan Sekretaris KPUD Raja Ampat untuk memastikan petugas KPU tingkat distrik dan kelurahan diberikan haknya sampai dengan Maret 2020, sesuai insutruksi Sekjen KPU RI, dan merinci sisa anggaran yang belum terpakai agar stand by dan pada saatnya dapat digunakan untuk membantu menangani dampak pandemi Covid-19.
Wabup kemudian mengajak seluruh elemen yang ada di Raja Ampat untuk mengesampingkan kepentingan politik, dan mengimbau Pihak-pihak yang terbelah karena dukungan politik dalam Pilkada nanti agar bersama-sama sebagai rakyat Raja Ampat, sebagai rakyat Papua Barat, rakyat Indonesia bahu membahu dalam melawan ancaman Covid-19.
“Jika diperlukan, saya mengusulkan pemotongan gaji ASN eselon II dan eselon III, termasuk gaji Bupati dan Wakil Bupati, serta DPRD untuk membantu upaya penanganan Covid-19 di Raja Ampat,” tandas Wabup.
Seperti diberitakan papuakini.co, penghentian penggunaan dana Pilkada serentak itu diputuskan dalam rapat kerja Komisi II DPR RI dengan Mendagri, KPU RI, Bawaslu RI, dan DKPP 30 Maret 2020 lalu.
Keputusan ini diambil setelah sebelumnya KPU memutuskan penundaan Pilkada serentak yang semula akan digelar 23 September 2020. Belum ada keputusan kapan Pilkada serentak akan digelar pasca penundaan ini.(wan/dixie)