Kerja Dari Rumah di Papua Barat Diperpanjang Sampai 21 April

Gubernur Papua Barat Dominggus Mandacan memperpanjang masa kerja di rumah sampai dengan 21 April 2020.

Perpanjangan melalui surat edaran itu merupakan bagian dari upaya tanpa henti pemerintah dalam menangani pandemi Covid-19.(an/dixie)

Previous articlePimpinan OPD Papua Barat Sepakat Geser Anggaran Dukung Penanganan Covid-19
Next articleKPU RI Perintahkan Semua KPU Kembalikan Dana Pilkada Serentak ke Kas Daerah