Sekprov Papua Barat Nataniel D Mandacan mengingatkan bahwa selain pengawasan oleh pemerintah, pengawasan oleh masyarakat tetap diperlukan sebagai kontrol sosial dalam mewujudkan peran serta masyarakat guna menciptakan penyelenggaraan pemerintah yang efektif, efisien, bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme.
Ini dikatakan Sekprov saat mewakili Gubernur membuka Rapat Koordinasi Bidang Pemerintahan Kabupaten Kota se Papua Barat, di sebuah hotel di Manokwari, Jumat (06/03/2020).
Sebagai pedoman dan penyelenggara pembinaan daerah, pemerintah telah menerbitkan peraturan pemerintah Nomor 2/2017 tentang pembinaan dan pengawasan penyelenggara pemerintah daerah.
Pembinaan atas penyelenggara pemerintah daerah itu merupakan upaya yang dilakukan pemerintah dan atau Gubernur sebagai wakil pemerintah darah untuk mewujudkan tujuan penyelenggara otonomi daerah.
“Praktek kepemerintahan yang baik mensyaratkan bahwa pengelola tugas dan keputusan menajemen publik harus dilakukan secara transparan dan akuntabel, dengan membuka ruang partisipasi sebesar besarnya, khususnya keputusan tentang publik,” ingatnya.(an/njo)