Rancangan Undang Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2002 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua diusulkan pemerintah pusat sebagai prioritas Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2020 untuk dibahas bersama DPR.
Ini diungkapkan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi II DPR, di Kompleks MPR/DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (22/01/2020).
“RUU Perubahan UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Provinsi Papua, kami anggap ini urgen karena perlu diselesaikan tahun ini mengingat tahun depan tahun 2001 itu UU ini berakhir,” ujar Tito seperti dilansir detikcom.
Pemerintah juga mengusulkan satu RUU lainnya dalam Prolegnas 2020, yaitu RUU tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.
Selain dua RUU itu, pemerintah juga mengusulkan tiga RUU lainnya untuk masuk Prolegnas 2020-2024, yaitu RUU tentang Perubahan UU Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Sebagai Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia, RUU tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik, dan RUU tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.(***/dixie)