Kejaksaan Tinggi Papua Barat akan segera memisahkan perkara yang masuk di wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Papua Barat tapi masih ditangani kejaksaan Tinggi Papua.
Ini diungkapkan Kajati Papua Barat, Yusuf SH MH menjawab pekerja pers usai peresmian gedung Kejati Papua Barat di Manokwari, Selasa (07/01/2020).
Akan dilakukan konsolodasi terkait mana yang menjadi bagian Kejati Papua dan mana punya menjadi bagian Kejati Papua Barat, termasuk konsolidasi personil, anggaran, dan penanganan perkara.
“Penanganan perkara kan ada intelejen, pidsus, perkara Tata Usaha Negara, pidum, dan pemulihan asset. Dalam penjajakan ini yang kita namakan konsolidasi untuk melakukan sinergi dalam rangka pembagian tugas itu,” jelasnya.
Kajati lalu mengatakan perangkat SDM Kejati Papua Barat sudah lengkap. “Tinggal perangkat operasional saja. Tapi karena Kejati itu pembina, pengendali dan monitoring evaluasi, jadi saya rasa sudah bisa bekerja, karena yang bekerja tetap kajari-kajari juga,” ungkapnya.
Ditanya soal estimasi pemisahan perkara 1 atau 2 bulan ke depan, Kajati menegaskan bahwa pemisahan itu secepatnya dilakukan. Bahkan, sekarang sedang disusun pemisahan itu.
“Kan tinggal koordonasi saja antara As Intel dengan As Intel, As Pidum dengan As Pidum, Kajati dengan Kajati, dan Gubernur dengan Gubernur,” tandasnya.(njo)