Pencuri Motor di Swapen Dilimpahkan ke Kejaksaan

Tersangka pencuri motor Kawasaki KlX Hijau di Swapen Perkebunan 4 Maret lalu, AS, resmi dilimpahkan bersama barang bukti motor curiannya ke Kejaksaan Negeri Manokwari, Senin (20/5/2019).

“Kasus (pasal) 363 (KUHP). Dia curi motor jam 03.30 WIT di Swapen Perkebunan depan sekolah SDIT. Pemilik motornya Sugiarto,” ujar Kasat Reksrim Polres Manokwari, AKP Musa Jedi Permana melalui penyidiknya, Brigpol Heru.

Tersangka ditangkap oleh tim Opsnal di wilayah Kabupaten Teluk Bintuni, kawasan tempat dia menjual motor curian itu.(njo)

Previous articleModus Lama, Turunkan Miras Pakai Jasa TKBM
Next articlePolisi Periksa Saksi Tambahan Kasus Dugaan Selingkuh Oknum Anggota MRPB