Peserta Pemilu yang tidak melaporkan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) tak akan ditetapkan sebagai calon terpilih.
“Sanksi tersebut sesuai Pasal 338 ayat (3) dan ayat (4) UU nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu,” ujar Ketua Bawaslu Papua Barat, Ibnu Mas’ud Sirfefa.
Selain itu, peserta Pemilu yang dengan sengaja memberikan keterangan tidak benar dalam LPPDK, diancam dengan pidana kurungan paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp12 juta. Ini diatur pasal 496 UU Nomor 7 tahun 2017.
Menurutnya, partai politik maupun calon anggota DPD segera menyiapkan segala hal berkaitan dengan LPPDK, karena pembukuannya sudah berakhir pada 25 April 2019 lalu.
Penyampaian LPPDK dijadwalkan pada 26 April hingga 2 Mei 2019 ke kantor akuntan publik, sebagaimana diatur pasal 335 ayat (2) dan ayat (3) UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Laporan tersebut mencantumkan nama atau identitas penyumbang, alamat, dan nomor telepon yang dapat dihubungi. Nantinya kantor akuntan publik menyampaikan hasil audit ke KPU provinsi dan kabupaten/kota paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya laporan.
KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota lalu memberitahukan hasil audit dana kampanye ke masing-masing peserta pemilu, sekaligus mengumumkan hasil pemeriksaan dana kampanye Pemilu ke publik.
“Saya ingatkan Bawaslu Kabupaten/Kota agar melaporkan hasil pengawasan penyampaian LPPDK ke Bawaslu RI dan Bawaslu Provinsi pada 3 Mei 2019,” tandasnya.(cpk3/dixie)