Gubernur Perintahkan Tutup Sementara Tempat Jual Miras 10-24 April 2019

Gubernur Papua Barat memerintahkan penutupan sementara tempat-tempat penjualan dan peredaran miras di toko, hotel, bar, diskotik, karaoke dsb mulai 10 April 2019 sampai 24 April 2019.

Perintah itu dinyatakan dalam surat Nomor 270/509/G-PB/2019 tertanggal 8 April 2019, yang ditujukan pada Bupati/Walikota se-Papua Barat.

Surat itu berdasarkan hasil rapat persiapan Pemilu yang dihadiri Forkopimda Papua Barat di kantor Gubernur.

Surat itu juga meminta kepastian aliran listrik dan penerangan selama kegiatan Pemilu.

Pemerintah kabupaten/kota juga diminta menyediakan dana untuk menunjang petugas KPPS sesuai aturan yang berlaku.(an/dixie)

Previous articlePemkab Kaimana Diminta Buat Perda Miras
Next articlePemkab Kaimana Tambah Honor KPPS dan Linmas