Ingat, Pembawa Sajam Bisa Dipenjara 10 Tahun

Polres Manokwari mengamankan puluhan Sajam (senjata tajam) berbagai jenis dalam razia sajam Jumat (5/4/2019).

Lima gunting, tujuh pisau, dua cutter, delapan parang, enam badik, dan tiga sangkur diamankan dari pengendara umum dan pejasa ojek.

Kapolres Manokwari, AKBP Adam Erwindi, yang dikonfirmasi melalui Kabag Ops, Kompol I G Wiranadi mengatakan, operasi itu bagian dari kegiatan kepolisian yang ditingkatkan (K2YD) untuk meminimalisir tindak kejahatan dan cipta kondisi jelang Pemilu.

Mereka yang diamankan itu akan didata dan kemudian diberikan teguran dalam bentuk tertulis. Jika dalam razia selanjutnya masih ditemukan orang yang sama yang sudah terdata, pembawa sajam yang tidak sesuai peruntukan akan dikenakan sanksi hukum.

“Ini akan kita lakukan berkesinambungan. Kali ini masih tahap pembinaan. Jika terulang lagi dan terpenuhi unsur tidak sesuai peruntukan, kita kenakan UU Darurat,” tegasnya.

Sesuai Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951, ancama hukuman pidana bagi pelanggarnya adalah penjara maksimal 10 tahun.

Selain sajam, pengendara motor yang secara kasat mata pelanggarannya terlihat juga ikut ditilang, seperti kendaraan tanpa TNKB (plat nomor) maupun yang menggunakan knalpot racing.(njo)

Previous articleGubernur: Anggaran Litbang Minimal 1% APBD, Persiapkan Exit Strategy Pasca Otsus
Next articleKomitmen Partai Berkarya Prioritaskan UMKM