Mantan narapidana Lapas Kelas IIB Manokwari atas kasus pencurian motor, YW alias Yeremias (18) kembali berulah. Polisi pun menghadiahi timah panas di kakinya lantaran berupaya melarikan diriĀ baru-baru ini.
Demikian ungkap Kapolres Manokwari, AKBP Adam Erwindi dalam konferensi pers pengungkapan kasus, Senin (14/1/2019).
YW divonis 9 bulan. Dia menjadi target lantaran mencuri motor di jalan pertanian Wosi.
YW juga merampas sepeda motor Mio J di jalan Pahlawan. Kala itu, dia memberhentikan korban, lalu merampas motor tersebut. Dia juga merampas ponsel seseorang di jalan Bandung.
“Kasusnya akan dikembangkan lebih lanjut,” kata Kapolres.(njo)