Mau Bentuk 662 Kampung, 1 Kelurahan dan 61 Distrik? Ikuti Aturannya

Semangat pemekaran dan pembentukan desa, kelurahan dan distrik masih sangat menggebu di Papua Barat. Padahal, ada prosedur dan aturannya, seperti UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, UU No 6 Tahun 2014 tentang Desa dan PP Nomor 17 Tahun 2018 tentang Kecamatan.

Itu salah satu alasan digelarnya sosialisasi peraturan terkait distrik, kelurahan dan kampung oleh Biro Pemerintahan Pemprov Papua Barat, Jumat (6/7).

Maklum, sesuai pemaparan Kabag Bina Distrik dan Kampung Biro Pemerintahan Pemprov PB, Nimrod Idie SSos MAP, dalam laporan panitia enyelenggara, dari 2014-2017 ada 662 usulan pembentukan kampung, termasuk 145 kampung persiapan. Juga ada usulan pemekaran satu kelurahan dan 61 distrik.

Mau Bentuk 662 Kampung, 1 Kelurahan dan 61 Distrik? Ikuti Aturannya

Terkait aspirasi pembentukan itu, Gubernur Papua Barat Dominggus Mandacan, diwakili Asisten II Jaconias Sawaki, menyatakan Pemprov mengacu pada aturan.

“Sesuai aturan, ada syarat dasar, syarat teknis, dan syarat administrasi yang harus dipenuhi,” tutur Sawaki.

Mau Bentuk 662 Kampung, 1 Kelurahan dan 61 Distrik? Ikuti Aturannya

Sosialisasi itu menampilkan pemateri, antara lain, Direktur Dekonsentrasi Tugas Pembantuan dan Kerjasama Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri, Sugiarto SE MSi, dan Direktur Penataan dan Administrasi Pemerintahan Desa Ditjen Bina Pemerintahan Desa Kemendagri, Drs Aferi Syamsidar MSi.(dixie)

Previous articleGubernur Papua Barat Resmikan Gereja GKI Solafide Ransiki
Next articleGereja Bukan Gedungnya tapi Manusianya