372 Satpol Dapat SK, Pecat Jika Dinding Kena Pinang

372 anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kabupaten Manokwari dapat SK dari Bupati Manokwari, Demas Paulus Mandacan, Senin (14/5).

“Apabila kerja tidak baik akan dipecat. Jaga kantor jangan sampai kena pinang. Siapa yang lalai sampai kantor kena cat merah, akan saya pecat,” ujar Bupati saat menyerahkan SK.

Bupati lalu mengingatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk tidak makan pinang dalam ruangan kantor.

“Etika itu harus ada. Makan pinang boleh, tapi buang pada tempatnya jangan buang sembarangan,” ingat Bupati.

Sementara itu, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Yusuf Kaykatui mengatakan, penyerahan SK itu merupakan pemenuhan janji Bupati. SK berlaku mulai tanggal 1 April 2018.

“SK ini langsung dari bupati sampai tingkat kelurahan. Saya hanya bersifat pengawasan atau absen setiap hari saja,” tandasnya.(cpk2/njo)

Previous articleBEI Yakin Bom Surabaya Tak Pengaruhi Pasar Modal
Next articleYayayasan Kemala Bhayangkari Ingin Kelola SD-SMA