Pakai Ganja, Ello Dituntut 5 Tahun Penjara Denda 800 Juta

EPAM alias Ello (22) dituntut 5 tahun penjara, denda 800 juta, subsidair 6 bulan kurungan oleh Jaksa Penuntut Umum, Arthur Frits Gerald SH, dalam sidang di PN Sorong, Selasa (24/4).

Mendengar tuntutan itu, terdakwa memohon keringanan hukuman.

Hakim Ismail Wael, SH menunda persidangan hingga Selasa pekan depan dengan agenda putusan.

Penyalahgunaan narkotika dilakukan terdakwa pada Minggu 3 Desember 2017 sekitar pukul 09.15 WIT di Jalan Sapta Taruna KM 10, tepatnya di depan Lembaga Pemasyarakatan Sorong.(deo)

Previous article70 ASN Pemprov Jalani Sidang Kode Etik
Next articlePLN Sorong Digugat 206 Juta