Bupati Manokwari Demas Paulus Mandacan meminta setiap OPD segera membayar gaji honorer.
“Setiap OPD segera membayar semua gaji honorer yang sudah terakomodir dalam DPA,” ujar Bupati dalam apel pagi, Senin (16/4).
Bagi honorer yang belum terakomodir dalam DPA, Bupati meminta OPD terkait segera mengajukan lampiran dengan SK Bupati, agar dapat dicari solusi pembayaran gaji mereka.
Terkait itu, Bupati akan beri sanksi pada pegawai yang tak masuk kantor pada 3 Januari lalu, sedangkan honorer dipotong 50% honornya.
“Saya beri toleransi dibayar 50 persen saja (honornya). Kalau tidak mau, saya kasih putus,” tegas Bupati.
Bupati kemudian mengingatkan ASN dan honorer untuk disiplin waktu dan hari kerja.
“Pasca libur, saat masuk kerja harus masuk, jangan malas,” tandas Bupati.(cpk6/njo)