Pemuda di Sorong Ditangkap Jual Sabu

Ditresnarkoba Polda Papua Barat menangkap pemuda berinisial RRB (21) yang diduga menyimpan dan memperjual belikan narkotika golongan 1 jenis sabu.

Dia ditangkap Rabu (11/4) dini hari sekira pukul 00.05 WIT, di Jalan Selat Morotai, Komplek Pasar Remu, Sorong, Papua Barat.

Kabid Humas Polda Papua Barat, AKBP Hary Supriono yang dikonfirmasi mengatakan, tim yang dipimpin Iptu Gelora Tarigan menangkap RRB setelah mengembangkan hasil informasi akan ada transaksi.

“Tim tiba di TKP dan tak lama kemudian menangkap RRB,” ujarnya., Rabu (11/4).

Dari tangan tersangka disita dua bungkus kecil sabu sekira 2 gram, satu ponsel dan uang tunai Rp150 ribu.

RRB mengaku mendapat barang haram tersebut dari IM yang saat ini masih dalam pengejaran tim.

Tersangka dan barang bukti saat ini diamankan di Polres Sorong Kota.(njo)

Previous articleDanrem Pimpin Apel Pengamanan VVIP Kunjungan Presiden Jokowi
Next articleGubernur Papua Barat Minta Sensus Khusus OAP