OTT, Polres Sorkot Tahan Kepala BPN dan Sita 129 Juta

Satgas Saber Pungli Polres Sorong Kota menangkap dan menahan, Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional Kota Sorong, RN alias Ricard, dan Kasi Hubungan Hukum, SP, alias Salomo.

Mereka ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) Selasa (3/4) sekira pukul 16.00 WIT terkait pengurusan sertifikat tanah dan penarikan dana taktis.

Kabid Humas Polda Papua Barat, AKBP Hary Supriono kepada papuakini.co, Rabu (4/4) mengatakan, dalam OTT tersebut, Satgas Saber Pungli Polres Sorkot mengamankan barang bukti uang tunai Rp101.200.000 dan uang di dalam ATM Bank BCA sebesar Rp 28.251.000.

 Pemeriksaan tersangka OTT BPN Kota Sorong Papua Barat

“Berdasarkan laporan masyarakat, tim lalu melakukan penyelidikan hingga berhasil melakukan OTT tersebut,” ujarnya.

Penyidik, kata Hari, sudah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi yang merupakan pegawai kantor BPN Sorong Kota, termasuk Harmansyah Yusuf, selaku saksi yang menyetor uang pengurusan sertifikat tanah.

“Sementara penyidik masih menyusun panggilan untuk memeriksa saksi saksi lainnya,” tandasnya.(njo)

Previous articleBangun Kemitraan, Kapolda Sambangi Kediaman Pastor. Anton Tromp
Next articleMulai 7 April 2018 Sriwijaya Air Terbangi Manokwari-Wamena