Marga Suu Tuntut Pemkab Sorong 35 Triliun

Marga (Keret) Suu pemilik hak ulayat tanah adat seluas 70.000 hektar, dari 35.000 hektar yang dipakai sebagai lahan transmigrasi di Kabupaten Sorong, Papua Barat, mengancam akan menduduki kantor Bupati Sorong jika tuntutan Rp35 triliun tidak dibayarkan.

“Jika pertemuan tim dari Jakarta dengan Bupati tidak ada jalan ke luar, orang Moi akan duduki kantor DPRD dan kantor bupati dengan massa yang lebih banyak dari sebelumnya,” ujar Sulaiman Suu, perwakilan marga Suu, di Pengadilan Negeri Sorong, Rabu (14/2).

Terkait itu, warga transmigrasi di Kabupaten Sorong diminta tenang dan tidak perlu takut terhadap gugatan marga Suu itu. Sulaiman berjanji tidak akan mengusik warga transmigrasi yang sudah mendiami tanah keluarga Suu di Kabupaten Sorong.

Menurutnya, Pemkab Sorong terkesan menolak untuk membayar ganti rugi yang dituntut marga Suu sebagai pemilik hak ulayat, usai mediasi dengan Penasehat Hukum Pemkab Sorong di PN Sorong.

Penasehat Hukum dan perwakilan Pemkab Sorong, belum dapat dikonfirmasi, karena yang bersangkutan langsung meninggalkan kantor PN Sorong usai mediasi.(wil)

Previous article11 Nelayan Pengebom Ikan Tidak Bersedia Pakai PH
Next articleGubernur Lantik Pimpinan Definitif MRPB 2017-2022