Marthen Karet divonis 1 tahun 7 bulan penjara oleh hakim Dinar Pakpahan, SH.,MH, dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Sorong, Rabu (31/1).
Hakim Dinar Pakpahan dalam amar putusannya menyatakan bahwa terdakwa terbukti melanggar pasal 351 ayat 1 KUHP karena melakukan penganiayaan.
Mendengar putusan itu, terpidana menyatakan menerima putusan, sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Sorong, yang diwakili I Putu Sastra Adhi Wicaksana, SH menyatakan pikir-pikir.
Pasalnya, JPU menuntut terdakwa dengan hukuman 3 tahun penjara.
Marthen divonis lantaran melakukan penganiayaan terhadap Hengky Mosso dengan parang. Penganiayaan itu membuat Hengky mengalami sejumlah luka sayatan.(deo/njo)