Si Boy 4 Tahun, Revo DPO

Dinyatakan terbukti memiliki 29 paket ganja, Boy Edward Sijono alias si Boy (24) divonis 4 tahun penjara, denda Rp800 juta, subsidair 1 bulan oleh hakim pengadilan Negeri Sorong, Dinar Pakpahan SH MH, Selasa (30/1).

Hakim dalam amar putusannya mengatakan si Boy bersalah melanggar pasal 111 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Putusan tersebut satu tahun lebih rendah dibanding tuntutan jaksa Richard Lawalata SH.

Selain menghukum terdakwa, barang bukti berupa 29 paket ganja dirampas untuk dimusnahkan, 2 ponsel, jaket, satu timbangan serta 1 pak plastik bening beserta uang Rp2,5 juta dirampas untuk negara.

Meskipun penasehat hukum terdakwa Yacobus Wogim, SH., MH pada sidang sebelumnya telah memohon keringanan hukuman, dengan alasan terdakwa memiliki tanggungan istri dan anak yang masih kecil, namun hakim berpendapat bahwa hukuman yang dijatuhi sudah minimal, dan sesuai dengan perbuatannya.

SiBoy sudah mendapat humuman in kracht, sedangkan orang yang menjual ganja itu padanya, Revo, masih dalam pencarian.(deo)

Previous articleTruk Pengangkut Material Diharapkan Tidak Lewat Kawasan TWA
Next articleTsk Korupsi Retribusi di DKP Bintuni Sudah di Jaksa