Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi Papua, Pemerintah Kabupaten Mimika, dan PT Indonesia Asahan Aluminium (Persero) (PT Inalum) meneken Perjanjian Pengambilan Saham Divestasi PT Freeport Indonesia (PTFI) di Aula Djuanda, Mezzanine, Kementerian Keuangan, Jumat (12/1).
Pihak yang menandatangani perjanjian tersebut adalah Menteri Keuangan, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Rini Sumarno, Gubernur Papua Lukas Enembe, Bupati Mimika Eltinus Omaleng dan Direktur Utama PT Inalum.
Demikian siaran per Kementerian Keuangan.
Perjanjian yang ditandatangani pada hari ini, adalah salah satu langkah maju dan strategis dalam rangka pengambilan saham divestasi PTFI setelah dicapainya pokok-pokok kesepakatan antara Pemerintah Indonesia dengan PTFI pada tanggal 27 Agustus 2017.
Perjanjian ini merupakan wujud semangat kebersamaan antara Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah dan BUMN dalam proses pengambilan saham divestasi PTFI.
Berdasarkan perjanjian ini, Pemerintah Provinsi Papua dan Kabupaten Mimika secara bersama-sama akan memiliki hak atas saham PTFI sebesar 10 persen sesudah divestasi. Porsi hak atas kepemilikan saham tersebut untuk kepentingan masyarakat pemilik hak ulayat dan masyarakat yang terkena dampak permanen.
Pengambilan saham divestasi PTFI ini akan dilakukan melalui mekanisme korporasi sehingga tidak membebani APBN dan APBD, dan menjadi salah satu manfaat dari pembentukan Holding BUMN Industri Pertambangan.
Keseluruhan proses divestasi saham PTFI menjadi 51 persen kepemilikan peserta Indonesia sesuai komitmen Presiden yang harus dilakukan secara transparan, bersih dari segala kepentingan kelompok, dan terjaga tata kelolanya di setiap tahapan.(wawi)