Penipu 1 Miliar Siap Dilimpahkan

Penyidik Reskrim Polres Manokwari telah siap melimpahkan tersangka penipuan sekira Rp 1 Miliar yang terjadi medio 2017 lalu.

Kasat Reskrim Polres Manokwari, AKP Indro Riskiadi yang dikonfirmasi di ruang kerjanya, Kamis (11/1) siang tadi mengaku, JPU Kejari Manokwari sudah menyatakan berkas pemeriksaan P21.

“Minggu lalu sudah P21. Kita tinggal koordinasi dengan Jaksa untuk pelimpahan tahap II,” ujarnya.

Diketahui, NM diamankan di Tarakan Kalimantan Utara media 2017 lalu usai melarikan diri dari Manokwari. Dia melakukan penipuan uang dengan korban Alex Irsiandi atas pembangunan Inggandi Resto, Jln. Kenari Tinggi, Distrik Manokwari Timur.

Tidak ada barang bukti uang yang berhasil disita dari tangan tersangka. Diduga, uang itu habis terpakai. (njo)

Previous articlePuskesmas se-Kota Sorong Terima Puluhan Kendaraan Operasional
Next articleRatusan Juta Hadiah Utu & Keke Minahasa 2018 KKK