Oknum mahasiswa satu ini, AH, punya jiwa wiraswasta. Sayangnya, bakat itu tidak disalurkan pada tempatnya. Dia tertangkap Sat Narkoba Polres Manokwari karena menjual ganja.
Dia diringkus polisi pada Selasa (9/1) lalu sekira pukul 23.30 WIT. Dari tangannya polisi mendapatkan satu paket ganja dan 84 bungkusan plastik kosong yang diduga akan digunakan untuk stok penjualan.
Sehari sebelumnya polisi menciduk ODR (22) di Reremi Puncak dengan barang bukti 10 paket ganja kecil seharga Rp 500.000. Penangkapan itu berlangsung sebelum tersangka melakukan transaksi.
Kasat Narkoba Polres Manokwari, IPTU Jumhari, yang dikonfirmasi di ruangannya, Kamis (11/1) pagi tadi membenarkan informasi tersebut.
“Hari Rabu juga kami kejar penjual ganja di daerah Amban, namun mereka berhasil lolos,” bebernya.
Dari hasil pemeriksaan sementara lanjut Jamhari, kedua tersangka mengaku barang tersebut dibawa dari Sorong melalui jalur kapal laut.
Pihaknya akan menelusuri jalur penyelundupan. Untuk memperlancar proses hukum lebih lanjut, kedua tersangka ditahan di ruang tahanan Mapolres Manokwari.(njo)