Sidang Perdana Bergulir, Somasi Untuk MRPB Terbit

Tim Penggugat Penetapan SK Anggota MRPB melayangkan somasi ke MRPB pasca bergulirnya sidang perdana gugatan mereka terhadap SK Gubernur Papua Barat dan SK Mendagri di PTUN Jayapura, 28 Desember 2017 lalu.

“Sidang perdana melakukan pemeriksaan perkara dan hakim menyatakan menerima gugatan,” ujar Ketua Tim Penggugat, Yafet Valenthinus Wainarisi SP pada Pekerja Pers di Manokwari, Rabu (3/1).

Setelah itu, tim melalui kuasa hukumnya, menerbitkan somasi itu pada intinya memita MRPB tidak melakukan kegiatan apapun sampai ada keputusan tetap atas hasil gugatan tersebut.

“Jika MRPB melakukan sesuatu yang di luar somasi kita, maka kita akan melakukan gugatan kepada MRPB,” ucapnya, lalu mengatakan somasi ditembuskan ke, antara lain, DPR PB, Gubernur dan Kemendagri.

Dia juga mengatakan sidang perdana tidak dihadiri kuasa hukum para tergugat, yaitu Gubernur PB sebaai tergugat I dan Mendagri sebagai tergugat II.

Sidang rencananya akan dilanjutkan pada 10 Januari 2018 dengan agenda dismissal (penelitian gugatan yang masuk) oleh PTUN. Jika dismissal dinyatakan sesuai proses hukum, maka persidangan akan dilanjutkan pada 15 Januari 2018 dengan agenda pembacaan materi gugatan.

Dia berharap sidang pada 10 Januari itu bisa dihadiri kuasa hukum tergugat. “Dengan demikian, direncanakan pada akhir Januari sidang sudah selesai,” tuturnya.(jjm)

Previous articleRidwan Kamil Ikut Natal dan Reuni Akbar Alumi Bandung Tanah Papua
Next articleSahabat Polisi dan Lapas Bersih Sampah