Tahun 2017 ini jajaran Polda Papua Barat berhasil menuntaskan sejumlah kasus tindak pidana umum, narkotika dan korupsi. Ini disampaikam dalam rilis tahunan yang disampaikan Kapolda Papua Barat, Brigjen Pol Rudolf Albert Rodja, Kamis (28/12).
Untuk Tindak Pidana Umum, Ditreskrimum Polda Papua Barat menuntaskan 151 dari 248 tindak pidana, dibandingkan tahun 2016 yang hanya 69 dari 126 jumlah tindak pidana.
Untuk Narkotika, Dit Narkoba Polda Papua Barat menuntaskan 96 dari 112 laporan polisi dengan 131 tersangka. Kasus itu terbagi Sabu-Sabu 46 kasus dituntaskan 42 kasus, serta 4 kasus dalam proses dengan 174,29 gram barang bukti; jenis ganja 30 kasus dituntaskan 27 kasus, dan 3 kasus masih dalam proses dengan 7,191 Kg barang bukti; s
Sedangkan obat terlarang dan minuman keras 36 kasus dituntaskan 27 kasus, dan 9 kasus masih dalam proses dengan barang bukti, antara lain, 19.910 butir pil PCC, dan ribuan botol dan kaleng miras.
Untuk tindak pidana Korupsi, Dit Krimsus Polda Papua Barat mengirim 15 SPDP dari 12 laporan polisi. 14 kasus sudah P21. Jumlah kerugian negara Rp 5.370.166.008 dan penyelamatan uang negara Rp 28.992.327.500.(njo)